Koreksi Pasal 856
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Acara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis acara bagi tamu negara yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik.
(2) Seksi Upacara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis upacara bagi tamu negara yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik.
(3) Seksi Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis penyiapan tempat, perlengkapan, dan memberikan fasilitas lainnya.
(4) Seksi Jamuan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis acara jamuan bagi tamu negara yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik.
Koreksi Anda
