Koreksi Pasal 854
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853, Subdirektorat Tamu Asing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan kedatangan dan keberangkatan tamu negara baik yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan kedatangan dan keberangkatan tamu negara baik yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penyiapan kedatangan dan keberangkatan tamu negara baik yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan kedatangan dan keberangkatan tamu negara baik yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya.
Koreksi Anda
