Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 853

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tamu Asing mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Protokol di bidang penyiapan kedatangan dan keberangkatan tamu negara baik yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya.
Koreksi Anda