Koreksi Pasal 852
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Acara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis acara kenegaraan dan resmi lainnya.
(2) Seksi Upacara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis upacara kenegaraan dan resmi lainnya.
(3) Seksi Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis penyiapan tempat, pengangkutan, dan perlengkapan yang diperlukan.
(4) Seksi Jamuan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya.
Koreksi Anda
