Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 851

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Upacara Diplomatik terdiri atas: a. Seksi Acara; b. Seksi Upacara; c. Seksi Logistik; dan d. Seksi Jamuan.
Koreksi Anda