Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 850

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 849, Subdirektorat Upacara Diplomatik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya serta acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya serta acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya serta acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya serta acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 850 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id