Koreksi Pasal 849
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Upacara Diplomatik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Protokol di bidang penyiapan, pengaturan, pemberian fasilitas acara dan upacara kenegaraan dan resmi lainnya serta acara jamuan kenegaraan dan resmi lainnya bagi tamu negara yang berstatus diplomatik.
Koreksi Anda
