Koreksi Pasal 848
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kunjungan Kehormatan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol mengenai kunjungan tamu negara.
(2) Seksi Perwakilan Asing mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol bagi perwakilan asing termasuk penggunaan fasilitas VIP room di bandar udara.
(3) Seksi Kementerian dan Lembaga Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol bagi Kementerian dan Lembaga Negara.
(4) Seksi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kegiatan dari program pelaksanaan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol bagi pemerintah daerah dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda
