Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 847

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan terdiri atas: a. Seksi Kunjungan Kehormatan; b. Seksi Perwakilan Asing; c. Seksi Kementerian dan Lembaga Negara; dan d. Seksi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Koreksi Anda