Koreksi Pasal 847
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan terdiri atas:
a. Seksi Kunjungan Kehormatan;
b. Seksi Perwakilan Asing;
c. Seksi Kementerian dan Lembaga Negara; dan
d. Seksi Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Koreksi Anda
