Koreksi Pasal 846
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol mengenai pelayanan keprotokolan kepada instansi pemerintah/lembaga pusat maupun di daerah dan perwakilan negara asing di INDONESIA;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol mengenai pelayanan keprotokolan kepada instansi pemerintah/lembaga pusat maupun di daerah dan perwakilan negara asing di INDONESIA;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang protokol mengenai pelayanan keprotokolan kepada instansi pemerintah/lembaga pusat maupun di daerah dan perwakilan negara asing di INDONESIA; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang protokol mengenai pelayanan keprotokolan kepada instansi pemerintah/lembaga pusat maupun di daerah dan perwakilan negara asing di INDONESIA.
Koreksi Anda
