Koreksi Pasal 845
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Protokol di bidang pelayanan keprotokolan baik kepada instansi pemerintah/lembaga pusat maupun di daerah dan perwakilan negara asing di INDONESIA.
Koreksi Anda
