Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 845

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan Keprotokolan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Protokol di bidang pelayanan keprotokolan baik kepada instansi pemerintah/lembaga pusat maupun di daerah dan perwakilan negara asing di INDONESIA.
Koreksi Anda