Koreksi Pasal 843
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Direktorat Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang protokol;
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang protokol; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
