Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 843

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Direktorat Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang protokol; d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang protokol; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda