Koreksi Pasal 842
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Protokol mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang protokol dalam hal pelayanan keprotokolan, upacara diplomatik, tamu asing, kunjungan, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Koreksi Anda
