Koreksi Pasal 841
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.
(2) Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi, ucapan-ucapan, dan kearsipan.
Koreksi Anda
