Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 841

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha. (2) Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi, ucapan-ucapan, dan kearsipan.
Koreksi Anda