Koreksi Pasal 839
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan tata usaha;
b. pengelolaan dokumen dan kearsipan; dan
c. pembuatan dan pengiriman ucapan-ucapan dari PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
