Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 838

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang tata usaha dan dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 838 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id