Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 833

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, dan disiplin pegawai Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan penyediaan, penyimpanan, dan pendistribusian perlengkapan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan perlengkapan dan urusan dalam.
Koreksi Anda