Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 830

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda