Koreksi Pasal 830
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
