Koreksi Pasal 829
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengumpulan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan kertas kerja dan laporan hasil pelaksanaan program kerja Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Penyusunan Kertas Kerja dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pendistribusian kertas kerja dan laporan serta menyusun daftar urut diplomatik.
Koreksi Anda
