Koreksi Pasal 819
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang penyusunan rencana dan program kerja, perhimpunan perundang-undangan, penyusunan data dan kertas kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga serta dokumentasi dan statistik data Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
