Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 819

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler di bidang penyusunan rencana dan program kerja, perhimpunan perundang-undangan, penyusunan data dan kertas kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga serta dokumentasi dan statistik data Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda