Koreksi Pasal 813
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengelolaan Naskah dan Depositori Perjanjian Internasional mempunyai tugas memelihara naskah perjanjian internasional dan memonitor status naskah perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah dan membuat salinan naskah resmi (certified true copy) serta mendaftarkannya pada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2) Seksi Pengelolaan Naskah Hukum Internasional mempunyai tugas mengolah dan membuat daftar perjanjian internasional yang disusun secara berkala dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional (treaty series).
(3) Seksi Publikasi Naskah Perjanjian Internasional mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan memelihara pustaka dan bahan referensi serta melaksanakan penyediaan dan pelayanan informasi, baik secara kedinasan maupun pelayanan publik tentang hukum dan perjanjian internasional.
(4) Seksi Penyimpanan Naskah Perjanjian Internasional mempunyai tugas menerima, mencatat, dan menyimpan naskah asli Perjanjian Internasional berikut pengesahannya serta membuat surat kuasa (full powers), surat kepercayaan (credentials), dan piagam pengesahan.
Koreksi Anda
