Koreksi Pasal 811
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Subdirektorat Pengelolaan dan Penyimpanan Naskah Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan naskah perjanjian dan hukum internasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan naskah perjanjian dan hukum internasional, termasuk pembuatan surat kuasa (full powers), surat kepercayaan (credentials), dan piagam pengesahan;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengelolaan naskah perjanjian dan hukum internasional; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan naskah perjanjian dan hukum internasional.
Koreksi Anda
