Koreksi Pasal 809
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama Teknik, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah kerja sama teknik, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(2) Seksi Kerja Sama Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah sosial.
(3) Seksi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah pendidikan dan
kebudayaan.
(4) Seksi Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
