Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 808

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Teknik, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi; b. Seksi Kerja Sama Sosial; c. Seksi Pendidikan dan Kebudayaan; dan d. Seksi Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 808 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id