Koreksi Pasal 808
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Teknik, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
b. Seksi Kerja Sama Sosial;
c. Seksi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
d. Seksi Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
