Koreksi Pasal 807
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Teknik, Sosial, Pendidikan, Kebudayaan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri serta pendapat hukum terhadap persoalan–persoalan hukum internasional di bidang kerja sama teknik, sosial, pendidikan dan kebudayaan, serta ketenagakerjaan;
b. koordinasi dan pelaksanaan perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang kerja sama teknik, sosial, pendidikan dan kebudayaan, serta ketenagakerjaan;
c. koordinasi dan pelaksanaan ratifikasi, penerapan hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan perjanjian internasional di bidang kerja sama teknik, sosial, pendidikan dan kebudayaan, serta ketenagakerjaan; dan
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pembuatan perjanjian internasional di bidang kerja sama teknik, sosial, pendidikan dan kebudayaan, serta ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
