Koreksi Pasal 805
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah perdagangan.
(2) Seksi Jasa Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah jasa ekonomi.
(3) Seksi Investasi dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah investasi dan keuangan.
(4) Seksi Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah lingkungan hidup.
Koreksi Anda
