Koreksi Pasal 803
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, Subdirektorat Perjanjian Perdagangan, Jasa Ekonomi, Investasi, Keuangan, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri serta pendapat hukum terhadap persoalan–persoalan hukum internasional di bidang perdagangan, jasa ekonomi, investasi, keuangan, dan lingkungan hidup;
b. koordinasi dan pelaksanaan perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang perdagangan, jasa ekonomi, investasi, keuangan, dan lingkungan hidup;
c. koordinasi dan pelaksanaan ratifikasi, penerapan hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan perjanjian internasional di bidang perdagangan, jasa ekonomi, investasi, keuangan, dan lingkungan hidup; dan
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pembuatan perjanjian internasional di bidang perdagangan, jasa ekonomi, investasi, keuangan, dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
