Koreksi Pasal 800
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri serta pendapat hukum terhadap persoalan-persoalan hukum internasional di bidang ekonomi, sosial, dan budaya;
b. koordinasi dan pelaksanaan perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang ekonomi, sosial, dan budaya;
c. koordinasi dan pelaksanaan ratifikasi, penerapan hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan perjanjian internasional di bidang ekonomi, sosial, dan budaya;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pembuatan perjanjian internasional di bidang ekonomi, sosial, dan budaya;
e. pengelolaan naskah perjanjian dan hukum internasional; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
