Koreksi Pasal 799
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di bidang perjanjian ekonomi, sosial, dan budaya serta pengelolaan naskah perjanjian internasional.
Koreksi Anda
