Koreksi Pasal 793
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perbatasan Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah perbatasan darat.
(2) Seksi Perbatasan Maritim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah perbatasan maritim.
(3) Seksi Hukum Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah hukum udara.
(4) Seksi Kerja Sama Perbatasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis penanganan masalah kerja sama di wilayah perbatasan.
Koreksi Anda
