Koreksi Pasal 791
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Subdirektorat Perjanjian Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri serta pendapat hukum terhadap persoalan – persoalan hukum internasional di bidang kewilayahan dalam hal perbatasan darat, perbatasan maritim, hukum udara, dan kerja sama perbatasan;
b. koordinasi dan pelaksanaan perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral di bidang kewilayahan dalam hal perbatasan darat, perbatasan maritim, hukum udara, dan kerja sama perbatasan;
c. koordinasi dan pelaksanaan ratifikasi, penerapan hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan perjanjian internasional di bidang kewilayahan dalam hal perbatasan darat, perbatasan maritim, hukum udara, dan kerja sama perbatasan; dan
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pembuatan perjanjian internasional di bidang kewilayahan dalam hal perbatasan darat, perbatasan maritim, hukum udara, dan kerja sama perbatasan.
Koreksi Anda
