Koreksi Pasal 790
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perjanjian Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan di bidang kewilayahan dalam hal perbatasan darat, perbatasan maritim, hukum udara, dan kerja sama perbatasan.
Koreksi Anda
