Koreksi Pasal 784
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Direktorat Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pendapat hukum dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan politik luar negeri serta pendapat hukum terhadap persoalan – persoalan hukum internasional di bidang politik dan keamanan, kewilayahan, dan kelautan;
b. koordinasi dan pelaksanaan perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik dan keamanan, kewilayahan, dan kelautan;
c. koordinasi dan pelaksanaan ratifikasi, penerapan hukum, penyelesaian sengketa hukum, dan perjanjian internasional di bidang politik dan keamanan, kewilayahan, dan kelautan;
d. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pembuatan perjanjian internasional di bidang politik dan keamanan, kewilayahan, dan kelautan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
