Koreksi Pasal 783
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di bidang perjanjian politik dan keamanan, kewilayahan, dan kelautan.
Koreksi Anda
