Koreksi Pasal 781
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Publikasi dan Sosialisasi Produk Hukum Publik mempunyai tugas melakukan publikasi dan sosialisasi produk hukum publik yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
(2) Seksi Publikasi dan Sosialisasi Produk Hukum Privat mempunyai tugas melakukan publikasi dan sosialisasi produk hukum privat yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
(3) Seksi Publikasi dan Sosialisasi Produk Hukum Administrasi mempunyai tugas melakukan publikasi dan sosialisasi produk hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
