Koreksi Pasal 779
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Subdirektorat Publikasi dan Sosialisasi Produk Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang publikasi dan sosialisasi produk hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang publikasi dan sosialisasi produk hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang publikasi dan sosialisasi produk hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang publikasi dan sosialisasi produk hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
