Koreksi Pasal 777
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengkajian Hukum Publik mempunyai tugas melakukan pengkajian produk hukum di bidang hukum publik yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
(2) Seksi Pengkajian Hukum Privat mempunyai tugas melakukan pengkajian produk hukum di bidang hukum privat yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
(3) Seksi Pengkajian Hukum Administrasi mempunyai tugas melakukan pengkajian produk hukum di bidang hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
