Koreksi Pasal 775
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, Subdirektorat Pengkajian Produk Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengkajian produk hukum publik, hukum privat, dan hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengkajian produk hukum publik, hukum privat, dan hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengkajian produk hukum publik, hukum privat, dan hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian produk hukum publik, hukum privat, dan hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
