Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 773

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Hukum Publik mempunyai tugas melakukan pemberian bantuan hukum, monitoring, evaluasi, dan pelaporan baik di dalam maupun di luar pengadilan pada kasus hukum publik yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. (2) Seksi Pelayanan Hukum Privat mempunyai tugas melakukan pemberian bantuan hukum, monitoring, evaluasi, dan pelaporan baik di dalam maupun di luar pengadilan pada kasus hukum privat yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. (3) Seksi Pelayanan Hukum Administrasi mempunyai tugas melakukan pemberian bantuan hukum, monitoring, evaluasi, dan pelaporan baik di dalam maupun di luar pengadilan pada kasus hukum administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda