Koreksi Pasal 771
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan program dari pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
