Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 771

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, Subdirektorat Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program dari pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. koordinasi dan pelaksanaan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 771 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id