Koreksi Pasal 770
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Hukum di bidang pelayanan hukum publik, privat, dan administrasi yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
