Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 768

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Direktorat Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 768 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id