Koreksi Pasal 768
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Direktorat Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
c. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
d. pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, publikasi, dan sosialisasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Koreksi Anda
