Koreksi Pasal 767
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, sosialisasi, dan publikasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda
