Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 767

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Hukum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di bidang pelayanan hukum, pengkajian produk hukum, sosialisasi, dan publikasi produk hukum yang terkait dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Koreksi Anda