Koreksi Pasal 765
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan.
Koreksi Anda
