Koreksi Pasal 764
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan tata usaha; dan
b. pengelolaan dokumen dan kearsipan.
Koreksi Anda
