Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 754

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengumpulan Data mempunyai tugas menyiapkan kertas kerja dan laporan hasil pelaksanaan program kerja Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Penyusunan Kertas Kerja dan Laporan mempunyai tugas menyusun dan mendistribusikan kertas kerja dan laporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda