Koreksi Pasal 748
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747, Bagian Penyusunan Program dan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan analisis data;
b. penyusunan rencana dan program kerja;
c. evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja; dan
d. perancangan naskah dan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
