Koreksi Pasal 747
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Penyusunan Program dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di bidang penyusunan rencana dan program kerja, naskah, dan peraturan perundang-undangan di bidang tugas Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
