Koreksi Pasal 745
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744, Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan dokumentasi dan statistik data hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
