Koreksi Pasal 743
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
b. Direktorat Hukum;
c. Direktorat Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan; dan
d. Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya.
Koreksi Anda
